Madurazone.co, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk tiga pemuda pengguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu (SS). Tiga pemuda yang diamanakan saat melakukan pesta sabu di salah satu desa di Kecamatan Ganding.
Ketiga Pemuda yang berhasil dibekuk ini adalah G, 20, Desa Lenteng timur,IF,20 , Desa Ellak Daya Dan RE,25, Warga Ellak Laok Kecamatan Lenteng. Penangkapan tiga tersangka itu berawal dari informasi dari Masyarakat di rumah Baihaki Dusun laok songai Desa Bila pora barat, sedang ada pesta sabu.
“Benar,ada penangkapan pesta sabu di rumah Baihaki desa Bilapora Barat,saat ini pelaku Berada di kapolsek Ganding untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara pemilik rumah kabur,” Kata Kasubag Humas Polres AKP Hasanudin.
Dia mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah HP, 3 korek api, 2Bong alat hisap sabu, 1 botol. Alkohol., 17. Bungkus plastik Rimciannya, 9 plastik kecil terisi sabu 8 Bungkus plastik kecil Kosong, 2 bungkus rokok, Uang Rp 950.000., 1unit sepeda motor Yamaha Meo.
Dia menuturkan, tersangka dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 Subs,Pasal 112(1) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (yas/yt)