Madurazone.co, Sumenep – Bantuan Dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep, Madura, Jawa Timur masih belum bisa disalurkan. Pasalnya, calon penerima kelompok tani (poktan) masih terkendala badan hukum.
Ketiga jenis bantuan yang belum disalurkan itu adalah Handratctor, Pompa Konor dan roda tiga (odong-odong). “Ya, masih belum bisa disalurkan karena setelah diversifikasi ada penerima, yang masih terkendala dengan masalah hukum,” kata Kepala Dishutbun Herman Poernomo.
Dia menjelaskan, Pompa Konor akan disalurkan kepada 18 penerima, sementara Handtractor akan diberikan kepada 78 dan 140 penerima untuk 140 penerima. “Sementara anggaran dari program ini sebesar Rp 5,5 miliyar melalui APBD Sumenep lewat DBHCHT ini,” ucapnya dengan nada kesal.
Menurut mantan kepala BPPT ini, seharusnya bantuan ini sudah dilakukan. Hanya saja, hingga saat ini belum bisa karena ada masalah di administrasi calon penerima. “Melihat pada tahun yang lalu, biasanya sudah bisa direalisasikan. Sehingga, kemungkinan baru bisa disalurkan pada pertengahan Desember,” tukasnya. (yas/yt)