Madurazone.co, Sumenep – Dalam dua pekan terakhir, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur berhasil mengungkap empat kasus narkoba jenis sabu-sabu (SS) dengan enam tersangka. Ke enam tersangka ini diamanakan di lokasi berbeda.
Ke enam tersangka itu adalah Yusmanto bin Sikun Desa Dasuk laok, Hendri Siswanto bin Mustakim Desa Giring, Siti Asiah binti sutrisno kelurahan Bangselok, Noval bin Asul Desa Matanaer. Kemudian Gilang Ramadhan Desa Lenteng Timur,Ifandi Binti Mat Saleh Desa Ellak daya dan Retno hari Firmansyah bin Hasyim.
Kapolres Sumenep AKBP H. Josep Ananta Pinora menjelaskan, ke enam tersangka ini berhasil diamanakan dari tempat terpisah. Dan, saat ini semua tersangka sudah diamanakan di Mapolres untuk dilakukan penyidikan. “Semuanya masih diproses oleh pihak kepolisian. Untuk mengembangkan kasus itu,” ujarnya.
Menurut perwira dengan dua melati di pundak ini mengungkapkan, dari enam tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 5,5 gram. “Itu jumlah keseluruhan barang bukti dari enam tersangka dan empat kasus,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat(1) Subs Pasal 112(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman pidana Selama 15 tahun penjara. (yas/yt)