Hampir Dua Tahun DPO, Tersangka Curwan Dibekuk di Bandara

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus tersangka pencurian hewan yang sudah masuk daftar daftar pencarian orang (DPO), Madnayu. Warga Dusun Toteker, Desa Banuaju Barat ditangkap di Bandara Juanda Surabaya.

Informasi yang berhasil dihimpun madurazone.co, Senin, 26 Januari 2015 sekitar pukul 01:00 dini hari tersangka diduga mencuri seekor sapi milik Tosan warga Dusun Moguk Desa Juruan Daya Kecamatan Batu Putih. Dia membawa sapi dengan membawa mobil suzuki carry warna silver dengan nomer polisi W 948 RJ. Kemudian, ditetapkan tersangka, sayangnya tersangka langsung melarikan diri. Dan, kemudiam masuk DPO /02/I/2015/Satreskrim, tanggal 15 Januari 2015.

Muat Lebih

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin menjelaskan, setelah cukup lama ditetapkan sebagai DPO, hampir dua tahun. Namun, berkat kerja keras reskrim berhasil dibekuk. “Sudah di tangkap kemarin di terminal I Bandara juanda perjalanan dari jakarta menuju surabaya”, katanya.

Menurutnya, barang bukti yang di amankan berupa dua ekor sapi jenis betina masing masing umur 3,5 tahun, Jaket kulit warna hitam dan beberapa pecahan kaca mobil, satu unit mobil suzuki carry warna silver tipe 1.5 Nopol W-948-RJ,

Atas perbuatannya tersangkadi jerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.