Madurazone.co, Bangkalan – Tiga pemuda di Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil dibekuk satreskoba Polres setempat. Dia dibekuk setelah menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, Minggu malam (4/12/2016).
Tiga pemuda yang berhasil dibekuk itu adalah Ainur Rovika (26), Edi Santoso (25), keduanya merupakan Kecamatan Galis dan Konang, Kabupaten Pamekasan. Sementara satu lagi Idrus Sholeh (23), warga Kemayoran, Bangkalan.
Kasat Narkoba AKP Ruslan Hidayat menjelaskan, saat ini ketiga tersangka sudah berada di Mapolres untuk mengikuti serangkaian penyidikan. “Secara intensif penyidik melakukan interogasi dan pendalaman terhadap tersangka, ” katanya.
Menurutnya, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,99 gram, 1 buah bong, korek api, sendok sabu, dan 1 buah pipet berisi 3,90 gram kerak sabu.
Ruslan Hidayat mengungkapkan, saat ditangkap ketiga orang ini masih dalam pengaruh narkoba. Dengan begitu penyidik menjerat mereka dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (qm/red)