Madurazone.co, Sumenep – Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar waktu (PAW) di Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, pemenang PAW, Satrawi, dilaporkan ke Polres Sumenep dengan dugaan ijazah palsu.
Informasinya, Satrawi dilaporkan oleh Suyanto lewat kuasa hukumnya Saiful Bahri. Pemenang PAW itu diduga menggunakan ijazah MI palsu untuk memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa (kades). Ternyata muncul sebagai pemenang. Namun, ternyata dilaporkan oleh Suyanto.
Saiful Bahri menjelaskan, pemenang PAW Satrawi dalam persyaratannya untuk bisa mencalonkan diri menggunakan Ijazah palsu. Ijazah yang digunakan MI. “Ijazahnya itu palsu, namun pihak panitia tidak mengklarifikasi terhadap persyaratan calon. Padahal kami telah mengirim surat kepada panitia terkait ijazah tersebut,” jelasnya.
Indikasinya, sambung dia, dalam ijazah itu nama orang tuanya dalam ijazah tidak sesuai dan alamatnya beda dan juga nomor induknya salah. “Sehingga, kami layangkan laporan ini dan kami minta ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian, biar ada titik terang,” ujarnya.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, mengaku telah menerima laporan tersebut. “Masih butuh dikaji dulu, dan pasti akan kami proses,” katanya. (nr/yt)