BPPT Pastikan Pembangunan Penginapan Gili Labak Tak Berizin

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Pembangunan penginapan di wisata Gili Labak, Kecamatan Talango juga direspon kepala BPPT (Badan Perizinan Terpadu) Abd. Majid. Majid mememastikan pembangunan tersebut tidak mengantongi izin membangun.

“Pengusaha tidak mengajukan permohonan perizinan dalam pembangunan penginapan itu. Sehingga, kami pastikan pembangunan tersebut tidak memiliki izin. Tidak ada satu dokumen pun yang masuk ke kami,” kata Majid melalui sambungan telapon.

Muat Lebih

Jadi, sambung dia, masalah penertiban dari pembangunan tersebut berada di tangan Satpol PP. “Satpol PP yang berhak menertibkan, kalau kami hanya sebatas pada izin. Silahkan Satpol PP melakukan penertiban karena sudah melanggar,” ucapnya.

Ditanya terkait status lahan, Majid enggan memberikan komentar terlalu jauh. Sebab, bukan menjadi wewenang dari pihaknya. “Kami tidak mau menjelaskan panjang lebar, yang jelas tidak ada izin. Itu saja,” tukasnya singkat kepada madurazone.co.

Sebelumnya, warga Gili Labak mendatangi komisi II DPRD Sumenep karena ada pembangunan penginapan Gili Labak per orangan. Tanpa ada kordinasi dengan warga. Padahal, warga untuk membuat sertifikat saja lahan Gili Labak tidak dibolehkan. (nr/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.