LBH Sumenep : Pembangunan Penginapan Gili Labak Ilegal, Harus Dibongkar, Tak Boleh Ada “Kongkalikong”!

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Bola liar masih terkait pembangunan penginapan di Gili Labak, Kecamatan Talango, Sumenep Madura, Jawa Timur terus menggelinding. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Sumenep mengklaim pembangunan penginapan dimaksud ilegal.

Alasannya pembangunan tersebut tidak prosedur, tidak melalui mekanisme yang benar. Salah satunya, tidak memiliki IMB (Izin Membangun Bangunan). Padahal, sesuai peraturan daerah IMB tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan pengusaha. Tidak tidak maka ilegal.

Muat Lebih

“Karena tidak memiliki IMB maka jelas ilegal. Karena ilegal, maka pihak terkait harus melakukan penertiban atas pembangunan itu. Yakni, melakukan penyegelan agar pembangunan tersebut tidak dilanjutkan,” kata Ketua LBH Bhakti Keadilan Sumenep Syafrawi , SH.

Menurutnya, Keberadaan pembangunan penginapan itu jangan sampai yang ada menbekingi. Sehingga, harus ditenlrtibkan jika tidak mengurus perizinan. “Harus ditertibkan, pemkab melalui penegak perda jangan tebang pilih, dan harus tegas untuk menertibkan,” ujarnya dengan nada lantang.

Alumnus HMI Malang ini mengungkapkan, apabila tidak ada penertiban maka pihak patut dicurigai. Yakni, pemerintah ada main mata dengan pengusaha yang akan membangun tempat tersebut. “Kalau tidak berani menertibkan, kami yakin ada main mata. Ini patut diselidiki,” tuturnya.

Syafrawi menuturkan, kejadian itu terjadi atas lemahnya pengawasan dari bawah, mulai dari Kades hingga camat dan kabupaten. “Jadi, kami kira ini terstruktur, makanya harus dilakukan tegas oleh pemkab. Jika tidak maka bisa di bawa ke ranah hukum,” tukasnya.

Seharusnya, sambung dia, pemkab tudak segan-segan untuk membongkar bangunan tersebut. Sebab, sudah melanggar perencaan yang tertuang dalam DED.

Kepala Satpol PP Sumenep Fajar Santoso belum bisa dihubungi oleh madurazone.co. Saat dihubungi media nomor telepon yang dihubungi tidak diangkat.

Sementara itu, Camat Talango Sutrisno mengaku belum mengetahui soal pembangunan itu, dirinya hanya mendengar dari pemberitaan saja. “Katanya ada pembangunan sejenis Cottage di pulau Gili Labak namun tidak ada pemberitahuan atau pengajuan ijin,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon.

Dia mengungkapkan, sebenarnya pembangunan itu tidak boleh dilakukan tanpa izin, apalagi lahan tersebut milik negara. Tentu saja, wewenangnya tergantung kepada pemkab untuk pemetaannya. “Semuanya pembanhunan di wisata itu sudah ada DEDnya.Itu tanah negara,” tuturnya.

Soal proses penjualan lahan itu, menurut pihaknya tidak tahu juga. Sebab, liter C yang dimiliki bukan bagian pembuktian kepemilikan. “Yang jelas, soal pembangunan penginapan sudah kami tegur lewat kepala Desa. Itu saja. Wewenang penertiban tergantung kepada pemkab,” tukasnya. (nr/yas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.