Berdalih Tak Ada Regulasi, Satpol Masih “Berpangku Tangan” Soal Pembangunan Penginapan Gili Labak

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Meski Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) menyatakan pembangunan penginapan Gili Labak Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih berpangku tangan hingga saat ini.

Tidak ada upaya penertiban atas bangunan yang sudah diklaim ilegal itu. Dalilnya, polisi penegak peraturan daerah itu masih menunggu regulasi terkait wewenang dan tugas atas penertiban di lokasi wisata. “Kami belum bergerak karena tidak ada regulasi terkait ini,” kata Moh. Saleh, Kasi Ops dan Trantib Satpol PP.

Muat Lebih

Sehingga, sambung dia, pihaknya tidak tidak bisa bergerak cepat terkait dugaan ilegal dalam pembangunan penginapan dimaksud. Sebab, jika tidak ada aturan yang jelas, maka dipastikan pihaknya salah dalam bertindak. “Setiap tindakan yang kami lakukan harus sesuai regulasi,” ucapnya.

Kendati demikian, alam waktu dekat pihaknya memastikan akan melakukan kordinasi dengan instansi terkait, Disbudparpora. Sebab, masalah wisata merupakan wewenang dari instansi tersebut. “Kordinasi itu penting untuk melihat aspek yuridis, dan apa yang akan kita lakukan selanjutnya,” tuturnya.

Saleh mengungkapkan, setelah melakukan kordinasi pihaknya akan merencakan untuk turun ke lapangan. Memantau langsung kejadian yang sesungguhnya.

Wisata Gili Labak yang dikenal dengan hidden paradise itu mulai menjadi Polemik. Itu lantaran ada pembangunan penginapan yang dilakukan pihak swasta, namun ditolak oleh warga. Bahkan, BPPT memastikan pembangunan tersebut tidak berizin. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.