Polres Pamekasan Larang Pengendara Pakai Knalpot Brong

  • Whatsapp

Transmadura.com, Pamekasan – Jelang Natal dan tahun baru, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua. Sebab, penggunaan knalpot brong tersebut bersuara nyaring, sehingga mengganggu ketertiban umum.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Sumaryanto menjelaskan, pihaknya meminta masyarakat tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraanya. Apabila memaksa menggunakan, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Muat Lebih

“Jadi, kami akan tindak tegas apabila ada masyarakat yang menggunakan modifikasi knalpot brong. Kami himbau menggunakan knalpot biasa. Itu supaya tidak menggunakan ketertiban,” ujarnya.

Untuk itu, sambung dia, pihaknya juga meminta bengkel untuk tidak melayani masyarakat yang mau memodifikasi kendaraanya ke brong hendaknya tidak dilakukan. “Intinya, di Pamekasan harus aman dan kondusif. Sehingga, tidak bising dengan knalpot brong itu,” tukasnya. (zn/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.