Madurazone.co, Sumenep – Tim Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk pengedar Narkoba jenis Sabu, AG,35, warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang. Pemuda ini dibekuk saat hendak melakukan transaksi dengan oknum polisi yang pura-pura mau beli barang haram itu.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin menjelaskan, penangkapan AG berawal dari laporan masyarakat. Dimana AG sering melakukan transaksi sabu. Mendapat laporan itu, tim Satreskoba langsung bergerak cepat. “Petugas pura-pura memesan Sabu-sabu itu,” katanya.
Dia mengungkapkan, setelah memesan lalu janjian untuk mengambil barang itu. Setelah ketemu ditempat yang disepakati, petugas langsung membekuk tersangka. “Langsung melakukan penggeladahan, ternyata di dapat Sabu seberat 0,42 gram. Itu ditangkap di Desa Tengare,” ungkapnya.
Selain Sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit HP merk Samsung Duos warna hitam, satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih kombinasi hitam Nomor Polisi M- 3190-XI. “Saat ini tersangka sudah dilakukan penyidikan secara intensif di Mapolres,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yas/yt)