Madurazone.co, Sumenep – FH, 33, Warga Dusun Beta Tengah Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten diciduk tim Satresmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia dibekuk karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam), tanpa ada surat izin.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin menjelaskan, penangkapan FH didasari atas laporan warga. Tim dari Resmob langsung melakukan pengintaian terhadap terlapor. “Setelah diintai, ternyata terlapor memang disinyalir sering bawa sajam,” katanya kepada awak media.
Minggu malam (25/12/2016), sambung dia, tim resmob menangkap tersangka saat melintas di Balai setempat. “Saat ditangkap langsung dilakukan penggeladahan, akhirnya ditemukan senjata tajam (sajam) berupa celurit dengan ukuran 40 centimeter, tanpa dilengkapi izin. Sehingga, langsung diamankan ke Mapolres Sumenep,” ujarnya.
Saat ini, menurut mantan Kapolsek Manding ini, tersangka beserta barang bukti (BB) sudah diamanakan di Mapolres Sumenep. Itu dilakukan mengikuti serangkaian penyidikan. “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 UU No.12 tahun 1951, Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tukasnya. (yas/yt)