Tanpa Perbup, SCW Nilai Pembahasan APBD 2017 Cacat Hukum

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Pembahasan APBD Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai cacat hukum. Sebab, pembahasan yang sudah menggelinding di DPRD setempat tanpa peraturan bupati (perbup) terkait aturan teknis pelaksaan setelah ditetapkannnya peraturan daerah tentang SO (Struktur Organisasi).

Hal tersebut disampaikan aktifis SCW (Sumenep Corruption Watch) Junaidi Pelor. Menurutnya, setelah perda SO ditetapkan maka harus ada aturan teknisnya berupa perbup. Ternyata malah dilaksanakan pembahasan, otomatis cacat hukum. “Karena tidak ada perbup maka DPRD harusnya menolak meski ada pengajuan dari eksekutif,” katanya.

Muat Lebih

Selain itu, menurut Junaidi, pihak yang melakukan pembahasan merupakan hasil dari produk hukum lama yang dicabut, tidak mengacu kepada dasar hukum SO baru. “Apalagi, sebagaian mengatasnamakan kepala dinas, semestinya harus didemisionerkan dulu. Jadi itu janggal,” ujarnya.

Perda yang sudah dicabut itu adalah perda no 15/2008 tentang Sekda dan setwan, Perda 16/2008 yang dirubah perda 17 /2011 tentang dinas, perda 17/2008 sebagaimana diubah perda 16/2011 tentang tenaga teknis, perda 18/2008 tentang Pamong Praja dan perda 19/2008 tentang Kecamatan serta perda 14/2011 tentang organisasi perizinan. “Perda-perda itu sudah dicabut sesuai dengan ketentuan penutup di pasal 16, maka perda itu sudah dicabut,” ungkapnya.

Sehingga, pembahasan KUA/PPAS pun yang dipimpin ketua tim anggaran juga cacat hukum. Sebab, legalitas formalnya tidak terpenuhi. “Maka, APBD tidak boleh dilanjutkan dan harus dihentikan. Jika dilanjutkan maka terjadi dugaan pelanggaran mall adiminitrasi. Dan, terjadi potensi penyimpangan,” ungkapnya.

Disamping itu, setelah terjadi kekosongan peraturan, dalam pengalokasian anggaran bupati harus ada izin Gubernur, sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi negara. “Ternyata setelah dikroscek, dalam pengalokasian anggaran belum ada izin Gubernur,” ungkapnya.

Sekdakab yang juga ketua tim anggaran (timgar) belum bisa dimintai keterangan terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui sambungan telepon ternyata tidak aktif. (nr/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.