Kapolres Sumenep Imbau Warga Tak Bawa Sajam ke Kota

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur AKBP Joseph Ananta Pinora menghimbau masyarakat tidak membawa senjata tajam (sajam) ke wilayah perkotaan. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-undang Darurat. Tentunya, harus ditindaktegas oleh aparat kepolisian.

“Pasti akan kami tindak tegas jika ada masyarakat yang membawa sajam ke wilayah perkotaan. Sebab, aturannya memang tidak boleh. Sebagaimana amanah UU darurat,” kata perwira dengan dua melati di pundak ini.

Muat Lebih

Apabila mamaksa membawa sajam, sambung dia, pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1957 akan dikenakan kepada pelaku. Sementara ancaman hukunannya di atas lima tahun penjara. “Pasal itu akan menyerah, ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Menurutnya, sajam hanya bisa digunakan untuk berkebun saja. Jadi, tidak boleh digunakan untuk yang lain. “Kalau mau ke ladang, silahkan saja bawa ke sawah untuk berkebun saja. Jangan dibawa hanya untuk kepentingan yang lain selain berkebun,” ungkapnya. (yas/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.