Polres Sumenep Belum Endus Keberadaan Tersangka Raskin Nambakor

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Keberadaan HM Izzat, tersangka kasus dugaan penggelapan beras untuk keluarga miskin (raskin) di Nambakor, Saronggi Sumenep, Madura, Jawa Timur masih misterius. Bahkan, penyidik belum berhasil mengendus keberadaan warga Ketawang Karay, Kecamatan Ganding ini.

Tersangka melarikan diri, setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) dari Polres Sumenep. Sehingga, pelimpahan tersangka tidak bisa dilakukan, itu lantaran yang bersangkutan tidak diketahui batang hidungnya. “Saat ini kami belum bisa mengendus keberadaan tersangka,” kata Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin.

Muat Lebih

Kendati demikian, pihaknya masih akan terus memburu tersangka dan melacak keberadaanya. Sebab, itu menjadi tanggungjawab penyidik Polres untuk dilimpahkan. “Ya, itu menjadi tanggungjawab kami untuk mencari dan menemukan tersangka kasus penggelapan raskin ini,” tuturnya dengan nada serius.

Menurut Mantan Kapolsek Manding ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUH Pidana. “Kasus ini karena raskin untuk tujuh desa Kangayan, digelapkan sebanyak 41.130 ton,” ungkapnya. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.