Madurazone.co, Sumenep – Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk pelaku penganiayaan SY, 29, Warga Lingkar Barat, Desa Gedungan Kecamatan Batuan. Dia berhasil diamanakan di rumah mertuanya Di Desa Pekandangan Sangrah, Bluto.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin menjelaskan, setelah kabur usai melakukan penganiyaan, akhirnya tersangka masuk DPO. “Ternyata ada di Pekandangan Sangrah, dan langsung diamankan oleh petugas Reskrim,” katanya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (14/1/2017).
Menurut Hasanuddin, beberapa waktu lalu, SY melakukan penganiyaan kepada Ari Wibowo, Warga Dusun Buddi, Desa Matanair Rubaru. Kasus ini diproses hukum. Sayangnya, setelah jadi tersangka pelaku kabur. “Dia menjadi buron polisi selama sembilan, akhirnya ditangkap,” tuturnyam
Mantan Kapolsek Manding ini mengungkapkan, saat ini pelaku sudah medekam di tahanan Mapolres Sumenep. “Plaku di jerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun,” tukasnya. (yas/yt)