Polisi Amankan Sabu 2,24 dari Warga Batu Putih

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur Kembali membekuk, AM,37, Warga Dusun Jurak Laok Desa Juruan Daya, Kecamatan Batu putih, Sumenep, Madura Jawa Timur. Dia ditangkap setelah menggelar pesta narkoba jenis Sabu, Kamis (19/1/2017).‎

Penangkapan tersangka dilakukan setelah ada informasi jika di rumah AM,37, inisial Laki-Laki, sering ditempati pesta barang haram. Sehingga, tim petugas resmob langsung melakukan pengintaian. Ternyata ditemukan sedang berpesta. Dan, kemudian berhasil mengamankan AM. ‎

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 buah kotak tempat biscuit di dalamya berisi sebuah dompet kecil, dan terdapat,  5 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dg berat kotor ± 0,44 gr, 0,52 gr, 0,42 gr, 0,40 gr dan 0,46 gr ( total berat kotor 2, 24 gr ) dan 1 buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil. 2 buah korek api gas merk Hugo warna putih bening kombinasi biru. ‎

Muat Lebih

“Kami juga mengamankan 1 buah pipet terbuat dari kaca. ‎1buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastic warna putih pada satu ujungnya di lancipkan. Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) sudah diamanakan di Mapolres Sumenep,”Kata kasubag humas polres AKP Hasanudin

Menurutnya, setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya dan membeli kepada addul warga kecamatan sokobenah dan oleh karena itu. “At‎as perbuatan yang dilakukan oleh terlapor di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tukasnya. (yas/yt)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.