Madurazone.co, Sumenep – Upaya Mantan Ketua DPC PPP Sumenep, Madura, Jawa Timur KH. Baharuddin untuk menghirup udara bebas Kandas. Itu setelah majelis hakim pengadilan hakim (PN) setempat memvonis mantan anggota DPRD itu 9 bulan penjara, dalam sidang putusan Selasa (24/1/2017).
Putusan itu dijatuhkan, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Yakni, melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tadi pagi sidangnya, terdakwa divonis 9 tahun penjara,” kata Humas PN Sumenep, Arie Andhika Adi Kresna.
Putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana Jaksa menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta, subsider dua bulan karangan. “Sementara pada putusan terdakwa hanya diharuskan membayar denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkapnya.
JPU kasus tersebut Dicky Andi Firmansyah, mengaku masih belum bisa mengambil sikap atas putusan majelis hakim itu. “Atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Baharuddin, kami masih pikir-pikir,” ungkapnya. (nr/yt)