Simpan Sabu di Rumah Kos, Warga Talango Dibekuk

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – IH, 31, Warga Jl. WR. Supratman No. 01, Desa Talango, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil dibekuk Satreskoba Polres Setempat. Dia dibekuk setelah kedapatan menyimpan barang haram untuk dikonsumsi.

Pria ini dibekuk di salah kamar kos di Kecamatan Kota. Dia ditangkap atas informasi dari masyarakat, di mana di dalam kos yang ditempati itu sering dijadikan pesta narkoba jenis sabu-sabu. “Petugas langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan dan didapat sabu,” kata AKP Hasanuddin, Kasubag Humas Polres Sumenep.

Muat Lebih

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk mengikuti serangkaian penyelidikan. Termasuk barang bukti (BB) juga sudah diamankan. “Saat ini kami masih mendalami keterangan tersangka, khususnya dari mana barang haram itu didapat,” ucapnya.

Mantan Kapolsek Manding ini mengungkapkan, BB yang berhasil diamankan berupa 2 poktan plastik sabu dengan berat 0,44 gram, dan seberat 0,34 gram Dengan keseluruhan ± 0,78 gram. 1 plastic klip kosong,1 buah pipet kaca,
1 buah kotak tempat rokok Sampoerna Mild warna putih,1buah HP merk Samsung warna ungu.

Hasanuddin menambahkan, tersangka bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dan, tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.