Madurazone.co, Sumenep – AR,20, (Inisial laki-laki, Warga dusun Bukakak, Desa Ellak daya), Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus tim satreskoba Polres Setempat. Dia ditangkap saat menggelar pesta Narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Dia diringkus di salah satu rumah milik Aji di Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng. Sebab, sesuai informasi masyarakat rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu. Sehingga, polisi langsung melakukan pengintaian atas kasus tersebut.
“Setelah diselidiki ternyata benar sedang ada pesta sabu. Sehingga, langsung dilakukan penggerebekan dan pengalaman terhadap tersangka AR. Dan, langsung diiringi ke Mapolsek Lenteng sebelum dilimpahkan ke Polres Sumenep,” kata Kasubag Humas AKP Hasanuddin.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB)1 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu, satu buah bong yg terbuat dari botol air mineral merk AQUCUI yg didalamnya terdapat sisa sabu-sabu, Satu Buah korek api warna hitam, satu Bungkus rokok merk Sampoerna.
Mantan kapolsek Manding ini, Menegaskan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. (yas/yt)