Madurazone.co, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa timur berhasil meringkus, RK, 35, (inisial) warga Dusun Sempangan, Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget. Dia dibekuk setelah kedapatan membawa Narkotika jenis sabu sabu (SS).
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi menjelaskan, tersangka ditangkap sekitar pukul 00:45. Dia ditangkap di halaman Kantor KPU Sumenep. “Tersangka memang sudah kami intai, lalu dibekuk dan dilakukan penggeladahan, ternyata benar membawa sabu,” tuturnya.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram itu didapat dari salah satu warga inisial SH, Warga Tamberruh Kabupaten sampang. “Pengakuan belum masih kami dalami keterangan pelaku. Termasuk, nama yang disebutkan juga dilakukan pelacakan,” tuturnya.
Mantan Kapolsek Kalianget ini menuturkan, dari tangan tersangka berhasil diamanakan1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,66 gram, sobekan tissue warna putih, sobekan lakban warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Blackberry type Gemini 8520 warna putih. ,1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No. Pol. : M-4716-WN warna merah.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (yas/yt)