Madurazone.co, Sumenep – AR,22,(inisial laki-laki), Warga Jl.HP. Kusuma, Kelurahan Karang Duwak, Kecamatan Kota, berhasil dibekuk Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia Mereka ditangkap setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan berawal saat tim shabara melakukan patroli di lingkar timur. Kala itu, tim mengetahui ada pesta miras (minuman keras) lalu mendekati. Tim langsung mendekati dan langsung melakukan penggeladahan. “Setelah melakukan penggeladahan ternyata ditemukan Sabu-Sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.
Menurutnya, barang haram itu ditemukan di dalam jok sepeda motor tersangka. Di dalam jok ditemukan korek api, pipet 3 buah, bong lengkap dengan sedotannya ,1 plastik (klip),bahwa sabu tersebut,itu sisa dari sebelumnya.
Saat ini tersangka sudah meringkus di Mapolres Sumenep untuk mengikuti serangkaian penyelidikan. Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 112 ayat (1) sub, pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. (yas/yt)