Sekjend Kemendes PDTT : Pendamping Desa Legal Hanya Lewat Kementerian

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Adanya isu rekruitmen pendamping desa di luar kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) langsung direspon. Bahkan, Pendamping tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan alias ilegal.

Sekjend Kemendesa PDTT Anwar Sanusi menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengangkat pendamping desa di luar kementerian. Perekretrutan melalui pemerintah provinsi bisa bekerjasama dengan perguruan tinggi (PT). “Jadi, rekruitmen dilakukan oleh kementerian,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (7/2/2017).

Muat Lebih

Menurutnya, dalam proses pendampingan, pihaknya tidak pernah bekerjasama dengan pihak lain, termasuk LSM atau apapun. Semuanya lewat jalur kementerian dan instansi provinsi. “Terima kasih, nanti pasti akan kami ambil sikap terkait yang di Sumenep,” ungkapnya.

Memang, dikabarkan di Sumenep ada oknum yang sudah mengklaim menjadi pendamping desa. Pendamping yang beredar di luar rekruitmen  Kemendesa PDTT. Bahkan, Pendamping dimaksud sudah masuk ke desa. (nr/yt)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.