Terdakwa Hotmix Sumenep Divonis Berbeda

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Perjalanan Kasus dugaan korupsi jalan hotmix Bragung -Prancak Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur berakhir di Palu majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya. Ke empat terdakwa di jatuhkan vonis berbeda oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), Surabaya.‎

Siti Nur Aminah, rekanan dan Muhammad Zainurrahman Ketua Tim Penerima Barang divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 2,5 tahun penjara. Selain kurungan badan, Siti Aminah dikenakan denda Rp 50 juta dldubsider 3 bulan penjara dan uang pengembalian sebesar Rp 180 juta atau subsider 6 bulan.

Muat Lebih

“Untuk terdakwa Zainurrahman diharuskan membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti 152 juta dengan subsider kurungan 5 bulan penjara,”kata JPU Surya Rizal, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Sumenep.

Dia mengungkapkan, sementara untuk konsultan pengawas, Iran Hujayanto divonis lebih rendah yakni 1 tahun 3 bulan, lebih rendah dari tuntutan JPU, satu tahun setengah bulan. “Sementara untuk Indra Wahyudi selaku PPKo (pejabat pembuat komitmen) divonis bebas oleh majelis hakim,” ujarnya.

Atas putusan majelis hakim itu, sambung, JPU belum mengambil sikap, alias masih pikir-pikit. “Untuk tiga terdakwa kami pikir-pikir. Sementara untuk konsultan pengawas sudah menerima atas putusan dimaksud,” ungkapnya. (nr/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.