Madurazone.co, Sumenep – Tiga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu (SS), AF, 17, R 18, K 13 (inisial, laki-laki berhasil dibekuk Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Z Timur. Ketiga warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan Kecamatan Ganding saat melakukan transaksi sabu jenis di depan SMAN Lenteng.
“Ketiga tersangka itu ditangkap karena ada laporan dari warga. Saat ini ketiga tersangka sudah diamanakan di Polres Sumenep untuk dilakukan serangkaian penyidikan,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi
Dia mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dg berat kotor 0,62 gram, tiga buah HP merk Nokia masing-masing warna hitam kombinasi merah, warna hitam.
“Satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah No. pol : M 2756 AG. Dari K Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Nokia,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Kalianget ini enambahkan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tiga pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) sub. Psl 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman pidana diatas 10 tahun penjara. (yas/yt)