Madurazone.co, Sampang – Mr, 57, (inisial, laki-laki) warga Dusun Mangar, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, Jawa Timur diciduk polisi setempat. Dia ditangkap setelah ketahuan hendak menyelundupkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke Jakarta.
Pelaku ditangkap di salah satu agen bus Jurusan Jakarta menunggu waktu keberangkatan. Namun, polisi langsung menciduk pelaku dan menggeladahnya. Ternyata ditemukan celurit yang di bungkus dengan tikar. Sehingga, langsung membawa ke pelaku ke Mapolres Sampang.
“Pelaku sudah di Mapolres untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan. Dan, pengakuannua sajam yang di bawa itu akan dijual kembali di Jakarta dengan keuntungan sekitar Rp 200 ribu. Namun, atas informasi masyarakat, pelaku langsung ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto.
Dia mengungkapkan, Pelaku mendapatkan sajam setelah membeli di Madura seharga Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu. “Pelaku ini hanya mendapatkan untung sekitar Rp 200 ribuan per unit sajam,” jelasnya.
Menurut Hery, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (rid/red)