Madurazone.co, Sumenep – H,25,(inisial laki-laki) warga Dusun Sumber Nyato, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, dibekuk Satreskoba Polres Sumenep. Dia dibekuk karena kedapatan hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, menjelaskan pelaku ditangkap di Desa Matanair Kecamatan Rubaru. Dia sedang berada di rumah warga dengan inisial H. “Saat ditangkap polisi pelaku sempat membuang satu plastik berisi sabu. Namun, tetap berhasil di amankan dan lanhsung digelandang ke Mapolres Sumenep,” katanya.
Menurutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1,76 gram dan satu buah telepon genggam. “Tersangka dan barang bukti sudah berhasil diamanakan,” tuturnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) sub dan pasal112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. (yas/yt)