Usai Menyerahkan Diri, Tersangka Raskin Izzat Bakal Disidangkan

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tersangka Penyelewengan beras untuk keluarga miskin (raskin) M. Izzat bakal disidangkan. Itu karena penyidik akan melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Minggu ini berkas perkara atas nama tersangka raskin M. Izzat bakal dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya agar segera disidangkan,” kata Kepala Seksi Pidana khusus (Pidsus) Agus Subagya.

Muat Lebih

Dia mengungkapkan, pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Sehingga, tinggal masuk ke penuntutan. “Semua sudah lengkap, soal waktu sidang nanti biar pengadilan Tipikor yang menentukan,” ucapnya dengan serius.

Dia mengungkapkan, sementara untuk satu tersangka lain atas nama Suryadi Direktur CV Utama Mandiri sudah disidangkan. Sidang akan kembali di gelar pada Kamis (2/3/2017). Sidang tersebut sudah masuk ketiga kalinya. “Ya, sudah masuk Ketiga kalinya untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.

Untuk diketahui, Tim penyidik kepolisian sumenep menyerahkan Berkas perkara Suryadi kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri pada Kamis 8 Desember 2016 yang lalu. Lalu, Tidak lama kemudian proses tahap dua dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Kasus tersebut bermula dari penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg, ini merupakan jatah beras untuk keluarga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean

Namun, Sebagai penerima jasa angkutan, dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinakhodai oleh Saharuddin, warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Sesampainya di tengah perjalanan, nakhoda KLM Cinta Mekah tersebut, membelokkan perahunya ke pelabuhan Nabakor, Kecamatan Saronggi. Setelah itu, PLM itu ditangkap oleh pihak kepolisan.

Kendati demikian, Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ditetapkan kedua tersangka, yakni Suryadi dan Izzat, warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding. (yas/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.