Madurazone.co, Sumenep – Agus Suyono, 43, Warga asal Nanas Gg IV/27, Perum Bumi Sumekar Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa diringkus tim Satreskoba Polres setempat. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu-sabu, di toko kosong miliki ayahnya di Jalan Raya Manding.
“Petugas menangkap pelaku saat tidur di toko kosong itu. Tidak ada perlawanan dari pelaku, sehingga dengan mudah diamanakan ke Polsek Kota dan langsung digelandang ke Mapolres Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres AKP Suwardi.
Mantan Kapolsek Kalianget ini mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing, 1, 32 gram, 1,18 gram, 0,42 gram, 0,41 gram, 0,37 gram, 0,38 gram dengan Jumlah Total 4,08 gram.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tukasnya. (yas/yt)