Madurazone.co, Sumenep – Ketersedian ruang terbuka hijau (RTH) di Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata belum memenuhi target. Saat ini, RTH di kabupaten ujung timur pulau Madura baru mendekati 20 persen dari luas wilayah.
Padahal, sesuai Undang-undang Nomor 26/2007, idealnya ruang terbuka dan tata ruang harus mencapai 30 persen dari luas wilayah. “Belum sampai 30 persen, ” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Cipta Karya Bambang Irianto.
Hanya saja, sambung dia, dirinya tetap akan fokus untuk membuka RTH. “Misalnya di Tajamara atau bekas terminal lama akan difokuskan menjadi ruang terbuka hijau. Dan, itu akan kami lakukan, tahun ini harus sudah tuntas, ” ujarnya.
Menurut mantan kepala Disbudparpora ini, pihaknya mengingingkan target RTH di Sumenep ini tercapai. Hanya saja, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. “RTH ini soal lingkungan, dan berkaitan dengan masyarakat, makanya perannnya menjadi penting, ” tukasnya. (nr/yt)