Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiyaan Dibekuk

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Pelarian Tavip Sutrisno, 49, warga Jl. Belimbing Desa Karangduak Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Itu lantaran Satreskrim Polres Sumenep berhasil membekuk nya Dusun Krajan Desa Keradenan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi.

Tavip merupakan tersangka penganiyaan kepada tetangganya Ahmad Fahrul Fathoni. Januari 2016 lalu, Dimas kehilangan handphone, dan direspon oleh Tavip. Tahu handphone hilang, Tapiv langsung mendatangi Ahmad Fahrul Fatoni untuk menanyakan hp yang hilang tersebut.

Muat Lebih

“Ternyata Ahmad mengelak dan membantah jika ngambil HP. Tavip kemudian marah dan membawa Ahmad ke dapur. Sontak saja, tangan Ahmad dimasukkan ke dalam wajan yang berisi minyak panas. Sehingga, mebgelupas,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin.

Menurutnya, penganiayaan membuat Ahmad menderita luka bakar dan melepuh pada bagian tangan kanan. Karena mengalami luka, akhirnya di bawa ke RSUD dr. Moh. Anwar. “Kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” tuturnya.

Setelah itu, pelaku melarikan diri dan masuk DPO. Namun,berkat kerja keras petugas, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Banyuwangi. “Saat pelaku sudah ditahan di Mapolres Sumenep,” tuturnya.

Mantan Kapolsek Kalianget ini menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonisia No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (yas/yt)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.