Madurazone.co, Sumenep – Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proses perencanaan dalam pembangunan GOR A. Yani Sumenep oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat di Inspektorat terkesan jalan ditempat. Buktinya, sudah berbulan-bulan dilaporkan ternyata belum ada perkembangan signifikan.
“Kasus ini sudah Agustus lalu di Laporkan ke Polres oleh warga, yang kemudian dilimpahkan ke APIP di Inspektorat namun hingga bulan Maret 2017 ini belum ada keputusan dari APIP. Bagi, kami ini sangat Ironis. Bahkan, terkesan jalan di tempat,” kata Sahrul Gunawan aktifis LSM Sumenep Independen (SI).
Seharusnya, sambung dia, dengan waktu tujuh bulan sudah bisa menuntaskan kasus ini. Apakah memang ada pidana atau malah sebaliknya. “Jadi, seharusnya diberi kepastian, jangan sampai digantung. Supaya ada kejelasan dalam kasusnya,” tuturnya Kepada madurazone.co.
Menurut aktifis Gili Genting ini, sesuai pernyataan kepala Inspektorat sudah banyak saksi yang diperiksa, namun belum membuahkan hasil sama saja dengan stagnan. “Yang kami tunggu bukan pemeriksanaannya, tapi hasilnya. Itu juga dinanti oleh masyarakat, termasuk pelapor,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta APIP Inspektorat ini bisa bekerja profesional untuk menuntaskan masalah ini. Apalagi, ini anggaran cukup besar. “Kami minta segera dituntaskan, supaya ada titik terang dalam kasus ini. Sebagai wadah baru, kami tunggu kerja APIP,” tuturnya.
Inspektur R Idris menuturkan, pihaknya tidak berdiam diri, melainkan sudah melakukan upaya menuntaskan masalah ini. Saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. “Tunggu saja, kami pastikan akan bekerja secara profesional dalam kasus pengadaan lampu stadion ini,” katanya secara tegas.
Pengadaan lampu GOR itu dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Sumenep, tertanggal 26 Agustus 2016 dengan nomor laporan 018/A-FKPS/VIII/2016. Hal itu dilaporkan karena perencanaannnya ditengarai telah terjadi pelanggaran hukum.
Hanya saja, hal itu tidak bisa diproses lantaran ada kebijakan baru dari pusat. Setiap dugaan pelanggaran di SKPD terlebih dahulu diproses oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat. Namun, jika berdasarkan hasil pemeriksaan APIP terdapat pelanggaran pidana, maka akan diproses kembali di Mapolres. (yas/yt)