Madurazone.co, Sumenep – Arsuki, 60, Warga Desa Kropoh, Kecamatan Raas, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengalami Tindak pidana penganiayaan dengan luka dibagian pinggang sebelah kanan.
Kejadian bermula sekitar pukul 11:00 Wib, saat itu Arsuki (korban penganiayaan,red) sedang mencabut rumput dihalaman rumahnya.
“Tiba-tiba dari belakang, Muatma langsung menusuk korban, korban mengalami luka dibagian punggung sebelah kanan,” Kata humas polres Sumenep, AKP Suwardi kepada madurazone.co.
Menurutnya, Setelah korban ditusuk disebelah punggung bagian kanan, akhirnya, korban berteriak untuk meminta tolong warga sekitar.
“Karena berteriak, keluarga korban langsung berusaha menolong untuk dilarikan kepuskesmas guna mendapatkan perawatan medis,” paparnya.
Setelah terjadi penganiaayaan, akhirnya sekretaris desa Kropoh H. Basrawi langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek Raas.
“Petugas langsung sigap dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebila pisau,” sambung mantan kapolsek Giligenting ini.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 kitab undang-undang Hukum pidana dengan ancaman Hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (Zid/Boy).