Polres Sumenep Bongkar Sindikat Mobil Bodong

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membongkar sindikat peredaran mobil dan motor bodong. Korp Bhayangkara itu berhasil membekuk JF, 37, Warga Perum Batuan, Blok K 31 RT 012/ RW 002 Desa Batuan, Kecamatan Batuan.

JF merupakan penadah sekaligus penjual mobil dan motor yang diduga tidak memiliki Surat sah alias bodong. Pelaku ditangkap di gudangnya di Dusun Langgundi Timur, Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng. “Kami tangkap penadah dan penjual motor dan mobil bodong,” kata Kasubag Humas AKP Suwardi.

Muat Lebih

Mantan Kapolsek Giligenting ini, biasanya pelaku mendapatkan mobil dan motor bodong itu dari Surabaya. Kemudian, barang itu langsung di kirim ke pulau Kangean. “Dia dapat dari RN, asal Surabaya dan dikirim ke AS, asal pulau Kangean. Jadi, itu sudah siap penerimanya,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, aksi mobil bodong itu sudah ditemani pelaku sejak beberapa tahun silam. Yakni, dimulai hingga 2013 lalu. “Saat ini tersangka beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Sumenep. Dia diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya.

Suwardi menambahkan, BB yang berhasil diamankan adalah 1 unit sepeda motor merk Honda Vario, tahun 2017, warna putih, Nopol : B 4887 TKJ. 1 unit sepeda motor merk Honda Vario, tahun 2017, warna putih. 1 unit sepeda motor merk Honda CB 150 R, tahun 2016, warna hitam, Nopol : B 3964 PDJ. 1 unit sepeda motor merk Yamaha R-15, tahun 2016, warna hitam, tanpa nopol. 

1 unit mobil merk Suzuki Pick Up, warna hitam, Nopol : B 9221 SAH, dengan STNK atas nama HERMANTO alamat Jl. Delima 1 Rt 002 Rw 004 Permata Hijau Jakarta dan 1 unit mobil merk Daihatsu Terios, warna hitam, Nopol : M 1922 AA, dengan STNK atas nama HALIMATUS ZAHRAH alamat Dusun Berjateh Laok Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan juga ikut diamankan. (nr/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.