Madurazone.co, Bangkalan – Sempat menghilang dalam kurun waktu 5 tahun pasca kasus pembunuhan berencana dengan korban Sarkawi warga Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Bangkalan, Jawa Timur, Akhirnya AD (42) diciduk Kepolisian Sektor Konang.
Penangkapan terhadap terangka berawal saat kegiatan pemantauan situasi kamtibmas setiap Desa yang dilakukan oleh Polsek Konang, Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH melalui Kasubbag humas AKP Bidarudin, SH menjelaskan, Keberadaan tersangka AD diketahui langsung oleh dua anggota Unit Reskrim Polsek Konang yang sedang melaksanakan pemantauan situasi kamtibmas di sepanjang Jalan Raya Konang.
“Melihat seorang yang diketahui sebagai orang yang pernah menjadi buronan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Maret 2012, ia diringkus pada hari Rabu (29/3/2017) sekitar puku 15.45 Wib,” katanya, Kamis (30/3/2017).
Bahkan, saat petugas melalukan penggeledahan, di balik bajunya didapati sebilah senjata tajam jenis seken (keris) yang panjangnya sekitar 25 cm.
“Tersangka AD (42) berikut barang buktinya berupa sebilah pisau dibawa ke Polsek untuk proses hukum selanjutnya,” sambungnya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku telah turut serta atau setidaknya membantu dalam kasus pembunuhan terhadap korban Sarkawi.
“Ia mengaku melancarkan aksinya bersama Ahmad Soleh yang telah lebih awal divonis 10 tahun penjara, kemudian Ahmad Tohir divonis 8 tahun. sedang Yusup masih DPO,” paparnya panjang lebar.
Saat ini, tersangka dilakukan proses sidik dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan kasus pembunuhan berencana.
“kasus tersangka AD dapat disidik secara terpisah yakni kasus senjata tajam sebagaimana dimaksud pasal 2 (1) UU Drt 12/1951 dengan ancaman penjara 10 tahun dan kasus pembunuhan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek Konang itu. (Bams/Jie).