Madurazone.co, Sampang – Akibat sakit yang diderita Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur A. Fannan Hasib, dalam waktu dekat wewenang yang diembannya bakal di limpahkan kepada Wakil Bupati (Wabup) Fadhilah Budiono.
Pelimpahan kewenangan Bupati kepada Wakilnya itu mengacu pada pasal 66 ayat 2 UU tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk efisiensi kerja dan memperlancar penyelengaraan pemerintahan di bidang hukum dan kepegawaian serta pengacu pada UU nomer 8 tahun 1974.
“Pelimpahan itu Terhitung mulai awal bulan April hingga 31 Desember 2017,” kata Wabup Fadhilah dikonfirmasi baru-baru ini.
Informasi sakit dan tak kunjung sembuhnya orang nomor satu di kota Bahari ini, sudah sejak dua tahun terakhir. Sehingga seluruh kegiatan Bupati khususnya di luar kantor harus diwakili kepada Wabup.
“Iya memang kondisi Bupati yang sakit ini tidak bisa melakukan aktifitas di luar kantor, sehingga sebagian harus dilimpahkan kepada saya,” sambungnya.
Fadhilah juga menambahkan, pelimpahan kewenangan pucuk pimpinan ditingkat pemerintahan kabupaten itu tidak seluruhnya menjadi tangungjawab wabup.
“Kalau masalah kebijakan anggaran masih dipegang bupati karena beliau masih bisa menandatangani surat-surat,” tegasnya.
Namun saat disinggung prihal sakitnya orang nomer satu dilingkungan Pemkab Sampang ini, ia mengaku enggan membeberkan secara detile.
“Saya tidak bisa menjawab secara detail, hanya saja memang kesehatan Bupati tidak memungkinkan melakukan kegiatan di luar ruangan,” Pungkasnya. (Syam/Jie).