Edarkan Sabu, Dua Pria Asal Manding Dibekuk

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus dua pria yang hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Kedua orang ini ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Kasengan, Kecamatan Manding.

Kedua pria yang berhasil ditangkap itu adalah M,37, (inisial laki-laki) warga Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding dan AR,64, (inisial laki-laki) Desa manding timur Kecamatan Manding. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat jika di rumah Ram, warga Kasengan ada transaksi sabu.

Muat Lebih

“Polisi melakukan pengintaian, ternyata betul sedang ada transaksi narkoba. Saat digerebek pelaku sempat membuang klip kecil, yang diketahui berisi narkoba jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.

Dia memuturkan, sementara berat Sabu yang dibungkus klip kecil itu sekitar 0,76 gram. Sehingga, polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan serangkaian penyelidikan. “M mendapatkan barang itu dari AR, sehingga keesokan harinya langsung menangkap AR di rumahnya,”ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polres sumenep berupa1(satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,76 gram dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam.1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan Nomor polisi M 3907 WW.1(satu) buah Hp merk Nokia warna hitam.Uang tunai sebesar Rp. 500.000.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” Jelasnya. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.