Madurazone.co, Sumenep – Puluhan aktifis Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Anggaran Publik (Lapdap) menggelar aksi Ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (11/4/2017). Mereka mendesak JPU (Jaksa Penuntut Umum) Syaiful Arif dicopot.
Alasannya, JPU dimaksud dituding tidak objektif dalam menetapkan Eki Junaidi sebagai terdakwa dalam kasus pengrusakan pagar. sebab, berdasarkan surat ukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut milik junaidi yang merupakan ahli waris dari ibu Kiftiah (almarhum).
Aksi massa ini dilakukan dengan cara jalan kaki dimulai dari arah barat dengan membawa sejumlah poster, salah satunya bertuliskan Pecat JPU Syaiful Arif dari Jabatannya”. Kemudian, massa melakukan orasi secara bergantian.
” Sangat aneh jika Junaidi melakukan prmbongkaran pagar di area tanahnya sendiri malah jadu terdakwa. Jadi, secara kasat mata ini sudah tidak masuk di akal,” kata Sauki, dalam orasinya.
Pria kelahiran Kepedi sumenep ini menegaskan, dalam penetapan terdakwa ini justru mengalami ketidak adilan karna seharusnya yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Yulia Jakfar selaku pelapor/Korban.
Dengan begitu, sambung dia, kasus yang menyeret Junaidi ini disinyalir penuh rekayasa dan terkesan ada tebang pilih. “Karena ada tebang pilih, tentu penyidikan tidak objektif. Maka penyidik yang menangani kasus ini harus dicopot, ” ungkapnya.
Aksi masa terus menggema di depan kejari Sumenep. Sayangnya, hingga demo usai tidak satu orangpun dari pihak korp Bhayangkara yang menemui pengunjuk rasa. Namun, akhirnya pengunjuk rasa meninggalkan lokasi aksi dengan tertib. (yas/yt)