Selewengkan Raskin, Kades Guluk-Guluk Divonis Satu Tahun Penjara

  • Whatsapp
Petugas berada di tumpukan beras untuk masyarakat miskin (raskin) yang akan didistribusikan ke rumah tangga sasaran (RTS) wilayah Kabupaten Nganjuk di gudang Bulog Sub Divre V Kediri di kawasan Kedondong, Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (29/1). Data Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Menkokresra) Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program beras Raskin nasional 2014 sebanyak 15.530.897 rumah tangga, sama dengan RTS-PM pada tahun 2013. ANTARA FOTO/Rudi Mulya/ss/mes/14

Madurazone.co, Sumenep – Kasus Penyelewengan Beras Untuk Keluarga Miskin (raskin) yang menyeret Kepala Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Ikbal tuntas. Ikbal divonis satu tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Majelis hakim menyatakan kades Guluk-Guluk secara sah dan meyakinkan melakukan tindaka penyelewengan raskin. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun enam bulan.

Muat Lebih

“Ya, kades Guluk-guluk di vonis satu tahun penjara lebih ringan dari JPU. Kami menghargai majelis hakim karena itu wewenangnya. Mungkin amatan hasil sidang, fakta-fakta di persidangan memang ka arah tersebut, ” kata Kepala Kejari Sumenep Bambang Sutrisna.

Atas putusan itu, sambung dia, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sebab, JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil sikap. “Waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, ” tuturnya. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.