Madurazone.co, Sumenep – Kasus Penyelewengan Beras Untuk Keluarga Miskin (raskin) yang menyeret Kepala Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Ikbal tuntas. Ikbal divonis satu tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Majelis hakim menyatakan kades Guluk-Guluk secara sah dan meyakinkan melakukan tindaka penyelewengan raskin. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun enam bulan.
“Ya, kades Guluk-guluk di vonis satu tahun penjara lebih ringan dari JPU. Kami menghargai majelis hakim karena itu wewenangnya. Mungkin amatan hasil sidang, fakta-fakta di persidangan memang ka arah tersebut, ” kata Kepala Kejari Sumenep Bambang Sutrisna.
Atas putusan itu, sambung dia, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sebab, JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil sikap. “Waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, ” tuturnya. (yas/yt)