Madurazone.co, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan ratusan botol miras. Pemusnahan dilakukan, setelah kasua tersebut berkekuatan hukum tetap (incrah).
Kepala Kejari Sumenep Bambang Sutrisna menjelaskan, BB yang berhasil dimusnakan itu sabu dan ratusan botol miras. Rinciannya, 53,878 gram sabu dari 32 kasus. “Sementara botol miras yang dimusnahkan sebanyak
211 botol, ” katanya.
Menurut Kajari asal Yogjakarta ini, untuk tahun ini botol miras yang dimusnahkan itu lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun, sebelumnya pihaknya memusnahkan sekitar 1000 botol miras. “Jadi, ini sudah mengalami penurunan, ” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan di belakang kantor Korp Adhyaksa ini. Aksi pemusnahan itu disaksikan pegawai kejari, dan forum pimpinan daerah. hadir juga dari pihak Polres dan Ketua BNKK Sumenep. (yas/yt)