Madurazone.co, Sumenep — Gara-gara tidak mengantongi dokumen resmi, puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumenep Madura, Jawa Timur dipulangkan paksa (deportasi). Khususnya mereka tidak mengantongi izin tinggal atau menetap di negeri jiran.
Sesuai data di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, TKI yang pulangkan itu sebanyak 60 orang. Semuanya berasal dari Arjasa Kangean. Puluhan devisi negara ilegal dipulangkan secara bertahap sejak Januari hingga bulan April.
Sekretaris Disnakertrans Sumenep Joko Suwarno mengatakan, mayoritas yang dipulangkan itu bekerja sebagai kuli bangunan dan berasal dari kepulauan. “Setelah sampai di Sumenep, kami langsung pulang ke rumah masing-masing dengan diberikan transportasi, ” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak warga Sumenep yang bekerja di Malaysia dengan cara ilegal. Menurut pengakuan mereka yang dideportasi, jika teman-temanya yang ilegal itu juga bakal dideportasi. “Secara perlahan, mereka akan dideportasi, ” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat tidak bekerja di Malaysia dengan cara ilegal, melainkan harus mengurus dokumen resmi. “Harus mengurus dokumen resmi, dan kami siap memfasilitasi untuk mengurus dokumen resmi, ” tukasnya. (nz/yt)