Madurazone.co, Sumenep – IH (inisial, laki-laki), warga Libilian, Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto berhasil dibekuk satreskoba Polres, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Guru honorer salah satu SMK di wilayah kota Sumekar ini dibekuk karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, jika di desa Aeng Dake akan terjadi transaksi sabu yang akan dilakukan pelaku. Sehinggga, polisi langsung melakukan pengintaian. “Saat melakukan pengintaian pelaku berada di pos Kamling dengan memegang sesuatu, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.
Tidak mau buang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebek, pelaku langsung mebuang barang yang dipegang, dan langsung diinjak dengan kaki kirinya. “Petugas meminta untuk mengambil barang tersebut, ternyata uang kerta Rp 2 ribu yang dilipat dan terdapat plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, ” katanya.
Dengan begitu, sambung dia, polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Sumenep, untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk, barang buktinya. Dan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nz/yt)