Tak Ada Unsur Pidana, Terdakwa Pengrusakan Pagar Divonis Bebas

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Upaya terdakwa terdakwa pengrusakan rumah tetangganya, Iski Junaidi, 59, untuk menghirup udara bebas tercapai. Itu setelah majelis hakim pengadilan negeri (PN) menjatuhkan vonis bebas kepada warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Vonis bebas majelis hakim dijatuhkan karena terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana pengruskan. “Tidak bukti yang mengarah kepada pidana. Melainkan pembongkaran itu dinilai pembelaan diri. Sehingga, tidak bisa dipidakan secara hukum positif, ” kata Kurniadi, kuasa hukum terdakwa.

Muat Lebih

Pihaknya mengaku sangat bangga dengan putusan vonis bebas itu. Hanya saja, upaya hukim lanjutan tetap diantisipasi. Misalnya, JPU (jaksa penuntut umum) masih akan melakukan upaya hukum selanjutnya. “Kami belum tahu, kami masih menunggu saja, bagaimana sikap JPU atas putusan ini, ” ungkapnya.

Sementara JPU yang menangani perkara ini Syaiful Arif mengaku putusan majelis hakim merupakan suatu hal wajar. Meski pihaknya menganggap terbukti, namun majelis hakim mrmiliki pandangan berbeda. “Soal langkah hukum selanjutnya, kami masih akan melakukan kordinasi dengan pimpinan, ” ucapnya.

Iski Junaidi didakwa melakukan pengrusakan terhadap pagar rumah milik tetangganya yang masih saudaranya sendiri yakni Yulia Jakfar. Namun, versi pihak keluarga Iski Junaidi, pengrusakan pagar tersebut sudah sesuai perjanjian, karena sudah ada kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak disaksikan Kepala Desa. Akhirnya, kasus berujung di meja hijau. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.