Oknum Panitera Sumenep Terjerat Narkotika Bakal Segera Disidang

  • Whatsapp

Madurazone.co, Surabaya – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, YI (Inisial, laki-laki) bakal segera di sidangkan di PN Surabaya. Dia bakal disidang atas kepemilikan Nakotika.

“Kami sudah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik. Sehingga, berkas sudah dinyatakan lengkap, dan segera akan dilimpahkan ke PN Surabaya. Dan, nanti akan di tangani JPU Ali Prakoso, ” kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adytomo.

Muat Lebih

Untuk diketahui, oknum Panitera ini ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya saat hendak pesta narkoba di sebuah diskotik di Surabaya. Warga Jalan dr Cipto Sumenep ini ditangkap bersama temannya, LH (29), warga Jl Mutiara, Sumenep. Keduanya dibekuk di salah satu toko swalayan saat hendak berangkat dugem. Barang bukti yang disita adalah 2 butir pil ekstasi.

Yoyok dan Lukman terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Keduanya dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (deliknws/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.