Dewan Soal Investor Jual Kios Pasar Anom Baru

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Pihak investor pasar anom Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga ikut ambil bagian dalam penjualan kios yang dibangun tahun lalu. Padahal, kios itu sudah dijual kepada pihak BPRS Bhakti Sumekar.

Kenyataan itu terungkap dari hasil temuan komisi II DPRD Sumenep saat mendatangi kios dimaksud. Sebagian amggota dewan menanyakan asal muasal pembelian kios itu. Ternyata pedagang mengaku membeli dari perusahaan investor. Sehingga, membuat kalangan legislator bingung dan geram.

Muat Lebih

“Sangat aneh, padahal kabarnya sudah dijual semua kepada pihak Bank. Dan, Bank yang melakukan penjualan, tapi masih ada pedagang yang mengaku beli ke pihak Investor. Ini seperti apa kontraknya dengan pemerintah dan Bank kok saya menjadi bingung, ” kata anggota komisi II Badrul Aini.

Menurutnya, kios yang dijual pihak investor ternyata yang strategis. Yakni, kios yang berada di depan. Harganya pun cukup mahal, yakni mencapai Rp 350 juta per kios. “Harganya melambung tinggi, melebihi harga kios di Surabaya. Ini sangat janggal bagi kami, ” ungkapnya.

Seharusnya, sambung dia, itu sudah dijual oleh pihak BPRS karena sudah dibeli dari awal. Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan denda yang diberikan kepada pihak investor saat terlambat menyelesaikan pekerjaan kios itu. “Dia itu kan investor bukan kontraktor, ngapain harus ada denda. Ini yang masih kami dalami, ” ucapnya.

Politisi PBB ini mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pemanggilan kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah). Untuk mengetahui pola kontrak yang dimainkan antara investor, pemkab dan Bank.

Investor pasar anom Trisna membantah jika pihaknya ikut menjual. Namun, memang ada yang menjual menjadi makelar atas penjualan kioa dimaksud. ” Ada Oknumyang menjadi makelar penjualan pasar, bisa jadi membawa nama perusahaan. Kalau denda kami tidak pernah kena denda, ” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.