BPRS Klaim Investor Punya Hak 10 Persen

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Soal Penjual kios dan toko pasar Anom, Sumenep, Madura, Jawa Timur oleh pihak Investor langsung direspon BPRS Bhakti Sumekar. Pihak Bank milik daerah mengklaim tidak masalah investor menjual, sebab 10 persen dari total toko milik investor.

Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko msnjelaskan, Investor masih punya hak untuk menjual kios atau toko yang sudah jadi saat ini. Sebab, tidak semua bangunan tersebut sudah dibeli BPRS. “Dari total 477, yang dibeli BPRS sebanyak 430 dan sisanya itu masih miliki Investor, ” katanya ekslusif kepada madurazone.co.

Muat Lebih

Dia menjelaskan, karena masih milik investor maka sudah sewajarnya melakukan penjualan langsung kepada pedagang. “Jadi, kami tegaskan kembali tidak semua bangunan kios atau toko di pasar Anom yang baru dibangun sudah di beli BPRS. Masih ada 10 persen milik Investor, ” tuturnya.

“Investor dari pelaksaan pembangunan pasar Anom, ya PT MAJI, bukan Trisna. Jangan salah paham terkait investor ini, “tegas Novi Sujatmiko.

Sekedar diketahui, kalangan DPRD Sumenep mulai menyorot soal penjualan kios atau pasar oleh pasar. Sebab, kabarnya sudah dibeli oleh BPRS Bhakti Sumekar. Apalagi, pihak Investor menjual dengan harga yang cukup fantastis hingga mencapai Rp 350 juta per unit, ” ungkapnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.