Madurazone.co, Sumenep – AR, 41, (inisial laki laki) Warga Dusun Kembang Rt 006/RW 003 Desa Masaran Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Satreskrim polres Sumenep. Dia ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi menjelaskan, penangkapan berawal saat petugas melakukan patroli Violin Kamtibmas. Dan mencurigai ada seseorang dipinggir jalan dekat SMPN 1 Bluto. “Sehingga petugas langsung mendekati dan menggeledah, ternyata diketahui membawa sajam jenis pisau, ” katanya.
Saat ini, sambung dia, tersangka beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Sumenep. “Dan, tersangka mengakui jika pisau itu miliknya, namun tidak dilengkapi izin. Namun, dia bawa ke ranah publik, ” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) Dengan pidana hukuman satu tahun penjara. (yas/yt)