Simpan Sabu di Rumah, Pria Lajang Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – EA, 21, warga Dusun Pongkeng, Desa Aeng Baja raja, Kecamatan Bluto Sumenep dibekuk petugas kepolisian. Remaja ini dibekuk karena kedapatan menyimpan dan menguasai Narkoba jenis Sabu-sabu (SS).

Dia dibekuk di rumahnya menjelang saat sahur. Dari tangan tersangka didapat barang bukti (BB) berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 buah sedotan plastik warna putih, 1 buah korek api, 1 buah gunting.

Muat Lebih

“Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka mengakui jika barang haram itu miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Subs, pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.