Madurazone.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT. Garam Achmad Boediono, di rumahnya Sabtu, (9/6/2017). Dia ditangkap karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan izin importasi.
Berdasarkan keterangan tertulis Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, tersangka ditangkap terkait dugaan kasus penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
sebagai BUMN, PT. Garam mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional. namun, sesuai surat persetujuan import yang dikeluarkan kementrian perdagangan, yang diimppr PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.
sedangkan sisanya 74.000 diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
Sebagiamana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
“sementara yang dilakukan PT. Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat,” terang Agung.
Akibatnya Direktur PT. Garam Achmad Boediono diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Achmad disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun.
“Bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri, dan akan menghambat program Nawacita Presiden,” ungkap Agung. (Fcm/red)