Hendak Transaksi Sabu, Warga Lobuk Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – AS, 40, Warga Dusun Kopao Desa Lobuk Kecamatan Bluto dibekuk Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur Sabtu. Pria kelahiran 1976 itu dibekuk karena diketahui menyimpan dan hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika AS pada sore itu akan melakukan transaksi sabu-sabu di sekitar kecamatan Ganding. Sehingga, petugas langsung membuntuti terlapor. Ternyata dia berhenti dipinggir jalan di Desa Rombiya.

Muat Lebih

“Saat itu petugas mendekati dan melakukan penggerebekan. Ternyata betul terlapor kedapatan memiliki sabu. Dan diakui sebagai miliknya. Sehingga, langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih Lanjut, ” kata Kasubag Humas Polres AKP Suwardi.

Menurutnya, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,34 gram,1 buah HP merk Nokia warna merah kombinasi hitam.1 bungkus rokok merk Diplomat warna hitam yang dijadikan sebagai tempat menyimpan sabu.

“Atas perbuatannya pelaku diangap melanggar pasal 114 ayat 1 sub.pasal 112 ayat 1, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima belas tahun pejara,” tukasnya mantan Kapolsek Kalianget ini. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.